
sinfreno.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak 24 April 2025. Pengalihan ini dilakukan atas pertimbangan medis, mengingat Tian memiliki riwayat penyakit jantung serius.
Alasan Pengalihan Penahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi delapan ring. Selain itu, Tian juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan. Selama masa observasi, Tian mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia konsumsi secara rutin. Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya permohonan resmi dari kuasa hukum Tian, penyidik memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.
Syarat dan Pengawasan Selama Tahanan Kota
Sebagai tahanan kota, Tian Bahtiar diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin sekali dalam seminggu. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini slotmenangrajagacor.com, Tian juga dipasangi alat pemantau elektronik guna mengawasi pergerakannya selama menjalani masa tahanan kota. Selain itu, istri Tian menjadi penjamin dalam pengalihan penahanan ini.
Kasus Hukum yang Dihadapi
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015–2022 dan importasi gula. Ia diduga melakukan permufakatan jahat dengan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk mengganggu penanganan perkara tersebut. Tian berperan dalam mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di JakTV mengenai kasus-kasus tersebut, yang kemudian dipublikasikan di media sosial, media online, dan JakTV News.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada Tian Bahtiar. Meskipun status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota, proses hukum terhadapnya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), yang menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.