Kasus penelantaran anak oleh Bambang Pamungkas masih berlanjut hingga saat ini. Mantan pesepakbola Persija Jakarta tersebut dilaporkan mantan istri sirinya, Amalia Fujiawati atas dugaan penelantaran anak sejak 2018. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Bepe akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).
"Sebenernya pemanggilan beliau itu sudah sejak Januari, tapi beliau mundur mundur terus sampai akhirnya beliau minta perpanjangan di bulan Maret." "Terus ada surat pemanggilan dari PMJ (Polda Metro Jaya) itu Senin, 7 Maret." "Tapi beliau itu tiba tiba hadir di PMJ tanggal 4 Maret, beliau ditanyakan mengenai bukti bukti yang saya sampaikan ke polisi," terang Amalia Fujiawati, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (10/4/2022).
Namun, Bepe justru membantah semua bukti yang diserahkan oleh Amalia. Pria berusia 41 tahun tersebut tak mengakui anak kandungnya. "Di situ bukti bukti saya dibantah semuanya oleh saudara Bambang."
"Dia di situ dengan tegas melalui mulutnya sendiri menyatakan bahwa itu bukan anaknya." "Masih nggak habis pikir aja sih sama seorang bapak yang berani bicara seperti itu," tambah Amalia. Bahkan, kuasa hukum Bambang Pamungkas, Ziau UI Khassanul Khuluk juga mengatakan kliennya memang tidak mengakui sang anak.
"Agendanya masih pembuktian dari pihak penggugat Amalia, memang tidak mengakui," tutup Ziau UI Khassanul Khuluk. Seperti yang diberitakan , Bambang Pamungkas seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (31/3/2022). Namun, Bepe mangkir dari pemeriksaan.
"Sedianya diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan hari ini." "Tapi Bepe tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada hal lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022). Kombes Pol Endra Zulpan tak menjelaskan secara detail alasan Bepe mangkir pemeriksaan.
Ia hanya mengatakan bahwa Bepe meminta penundaan waktu untuk pemeriksaan lanjutan. "Yang bersangkutan minta penundaan di waktu berbeda, jadi penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaan Bepe," jelasnya. Diketahui, kasus ini bermula saat mantan istri siri Bepe, Amalia Fujiawati melaporkan dugaan penelantaran anak oleh Bambang Pamungkas.
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan terdaftar dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, Amalia pun juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/12/2021) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Amalia membawa sejumlah barang bukti terkait penelantaran anak kandungnya, hasil pernikahan dengan Bambang Pamungkas.
"Hampir sama kami ajukan di Pengadilan Agama Jaksel, ada bukti tes DNA, rekening koran, foto foto," jelas Kuasa Hukum Amalia, Wati Ali Nurdin pada 16 Desember di Polda Metro Jaya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.